Kanwil Kemenkumham Gorontalo Berkoordinasi ke Ditjen KI terkait Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2022-07-15_at_14.28.18.jpeg

Jakarta – Kanwil Kemenkumham Gorontalo laksanakan kegiatan koordinasi Kekayaan Intelektual di Wilayah dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jumat (14/7).

Dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Sekretariat Direktorat Jenderal KI, tim Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang dipimpin Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto serta pelaksana Kanwil Kemenkumham Gorontalo melakukan koordinasi di Bagian Umum, Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan dan Bagian Program dan Pelaporan. Tim diterima Kasubbag RT, Eka Kurniawan dan Subkoordinator Pengelolaan BMN, Bayu.

WhatsApp_Image_2022-07-15_at_14.28.19.jpeg

Kegiatan diawali dengan penyampaian perihal pengadaan BMN, kendaraan sewa dan PPNPN dari Ditjen KI untuk Kantor Wilayah oleh Burhazir Zamda, ia menyampaikan bahwa dengan intensitas kegiatan yang cukup banyak di kantor wilayah, maka dari itu diperlukan sarana penunjang yang memadai salah satunya kendaraan operasional Subbid Pelayanan KI dan laptop untuk pelaksana di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta tenaga kerja tambahan yaitu PPNPN, ia juga menanyakan sistematis pengadaannya. Eka Kurniawan menyampaikan bahwa untuk kendaraan sewa telah diakomodasi oleh DJKI dan diberikan ke kantor wilayah, untuk BMN dan PPNPN masih menunggu anggaran.

WhatsApp_Image_2022-07-15_at_14.28.19_1.jpeg

Selanjutnya tim melakukan koordinasi di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, diterima oleh Koordinator Pengaduan dan Administrasi PPNS, Budi Hadisetyono dan Subkoordinator Penindakan, Musa Nababan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto menanyakan beberapa hal yaitu, sistematis penanganan perkara KI, penempatan PPNS dan jadwal pelantikan PPNS yang sudah mengikuti Diklat pada tahun 2021 lalu di Bogor.

WhatsApp_Image_2022-07-15_at_14.28.21.jpeg

Budi Hadisetyono menjelaskan bahwa penanganan perkara KI dapat dilakukan oleh PPNS yang ada di DItjen KI jika kantor wilayah belum memiliki PPNS, namun jika sudah memiliki PPNS diharapakan dapat ditangani oleh PPNS di kantor wilayah dan Ditjen KI khususnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dapat membantu PPNS di kantor wilayah jika mengalami hambatan, salah satunya jika di kantor wilayah belum terdapat pejabat yang menjadi PPNS. Untuk pelantikan PPNS yang sudah mengikuti diklat telah dijadwalkan pada bulan Agustus menunggu ada beberapa calon PPNS yang berkasnya belum lengkap. Sementara PPNS sendiri harus berada di Bidang Pelayanan Hukum khususnya Subbidang Pelayanan KI pada kantor wilayah.

WhatsApp_Image_2022-07-15_at_14.28.18_1.jpeg


Cetak   E-mail