Verifikasi Data Kewarganegaraan, Kasubbid Pelayanan AHU bersama Tim Berkoordinasi dengan Dinas DUKCAPIL Pohuwato

WhatsApp_Image_2022-07-14_at_14.37.15.jpeg

WhatsApp_Image_2022-07-14_at_14.37.15_1.jpeg

Marisa - Kamis (14/7), Negara wajib untuk memenuhi serta melindungi hak warga negaranya, termasuk hak atas status kewarganegaraan. Jaminan terhadap hak atas status kewarganegaraan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsepsi Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Konstitusi (UUD 1945).

 

Bicara hal ini, permasalahan banyak muncul ketika bicara tentang perlindungan dan kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yang menimbulkan kewarganegaraan ganda. Sebagai otoritas yang berkewajiban memberikan Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum terus berupaya membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat pengguna layanan tersebut.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Yuniar Kurniawaty didampingi Administrator Database Kependudukan Dinas DUKCAPIL Kota Gorontalo, Fatny Palilati melaksanakan Verifikasi Data Kewarganegaraan di Dinas DUKCAPIL Kabupaten Pohuwato. Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas DUKCAPIL Kabupaten Pohuwato, Slamet S.K. Bakri di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut Kasubbid Pelayanan AHU menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi bahwa di Kabupaten Pohuwato ada Warga Negara Asing (WNA) yang melaksanakan kawin campur dengan penduduk lokal dan telah memiliki anak. Hal ini dibenarkan oleh Slamet yang telah memiliki data bahwa ada 2 WNA yang melakukan kawin campur dimaksud, satu WNA berasal dari Tiongkok dan satunya lagi berasal dari Malaysia.


Cetak   E-mail