Provinsi Gorontalo Bebas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

WhatsApp Image 2022 07 12 at 2.38.15 PM

Gorontalo – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali laksanakan kegiatan Audit Kepatuhan Langsung (On-Site) Terhadap Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Selasa (12/7).

Dimulai pukul 09.30 WITA, bertempat di kantor notaris Uki Setiawan Kabupaten Gorontalo, kegiatan Audit Kepatuhan Langsung terhadap Notaris dalam penerapan PMPJ dan LTKM yang dilaksanakan oleh tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Kegiatan diawali dengan penyampaian perihal PMPJ dan LTKM oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun selaku ketua tim menyampaikan bahwa kunjungan tim sudah diberitahukan kepada notaris seminggu sebelum dilaksanakannya kegiatan ini, sehingga notaris dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan oleh tim.

Dalam kegiatan ini dibahas beberapa hal dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris, maksud dan tujuan Pengawasan Kepatuhan, antara lain:
1. Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT yang meliputi 2 (dua) faktor yaitu:
a. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);dan
b. Pelaporan Transaksi kepada PPATK.
2. Mendorong notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan; dan
3. Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini diberikan pemahaman perihal bagaimana dapat mengenali pengguna jasa yang berindikasi akan melakukan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dengan penilaian risiko Notaris atau self assessment serta diberikan form Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Notaris dinilai sudah memahami Prinsip Mengenail Pengguna Jasa ditandai dengan hasil yang baik setelah dilakukan self assessment.

WhatsApp Image 2022 07 12 at 2.38.16 PM


Cetak   E-mail