Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bantu pendaftaran Perseroan Perorangan UMK

WhatsApp Image 2022 07 11 at 4.55.18 PM

Gorontalo – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto dan Operator PP, kedatangan Pelaku Usaha dan UMK yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perseorangan, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Senin (11/7).

Kementerian Hukum dan HAM salah satu tugasnya yaitu untuk mensejahterakan para pelaku UMK dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian Hukum, salah satu terobosannya adalah pendirian perseroan perorangan ucap Hadiyanto.

Dengan membayar PNBP sebesar Rp. 50.000rupiah sudah mendapatkan Sertifikat badan Hukum.

Dengan bentuk badan hukum perseroan ini, diharapkan bisa mendorong para pelaku UMK khususnya di Kota Gorontalo menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia untuk memasuki pasar ekspor serta berkontribusi aktif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 


Cetak   E-mail