Bentuk nyata Pemerintah mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

WhatsApp Image 2022 07 08 at 7.28.26 PM

Gorontalo – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM laksanakan kegiatan Audit Kepatuhan Langsung (On-Site) Terhadap Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Jumat (08/07).

Dimulai pukul 09.30 WITA, bertempat di kantor Notaris Nahira Kab. Boalemo, kegiatan Audit Kepatuhan Langsung terhadap Notaris dalam penerapan PMPJ dan LTKM yang dilaksanakan oleh Tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

WhatsApp Image 2022 07 08 at 7.28.17 PM

Kegiatan diawali dengan penyampaian perihal PMPJ dan LTKM oleh Kepala Subbidang Layanan Administrasi Hukum Umum, Yuniar Kurniawaty selaku ketua tim, beliau menyampaikan terlebih dahulu bahwa kedatangan tim sudah diberitahukan kepada notaris seminggu sebelum dilaksanakan nya kegiatan ini, sehingga notaris dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan oleh tim.

Dalam kegiatan ini dibahas beberapa hal dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris, maksud dan tujuan Pengawasan Kepatuhan, antara lain:

WhatsApp Image 2022 07 08 at 7.18.07 PM 1

1. Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT yang meliputi 2 (dua) faktor yaitu:
a. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);dan
b. Pelaporan Transaksi kepada PPATK.

2. Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan bedasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan; dan 3. Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP
TPPU dan UU PP TPPT.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini notaris diberikan pemahaman perihal bagaimana dapat mengenali pengguna jasa yang berindikasi akan melakukan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dengan penilaian risiko Notaris atau self assessment dan diberikan form Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

WhatsApp Image 2022 07 08 at 7.18.07 PM


Cetak   E-mail