JALIN SINERGI DENGAN PEMDA KABUPATEN GORONTALO, TIM PERANCANG LAKUKAN HARMONISASI PERATURAN DAERAH TERKAIT PAJAK DAN RETRIBUSI

WhatsApp_Image_2022-07-07_at_11.59.23_1.jpeg
Bertempat di ruang Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Tim perancang Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Jefry Pakaya, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan giat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pajak dan retribusi di Kabupaten Gorontalo. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyempurnaan terhadap naskah RANPERDA yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo terkait pajak dan retribusi didaerahnya. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Bapenda Rismawati Arsyad SE, M.Si dengan pengantar umum yang berisi harapan agar kiranya dalam kegiatan ini finalisasi terhadap RANPERDA yang diajukan dapat selesai sehingga draft RANPERDA ini dapat segera diserahkan ke pihak DPRD Kabupaten Gorontalo. Kegiatan kemudian berlanjut dengan koreksi naskah dan substansi RANPERDA oleh Tim Perancang dari Kantor Wilayah Gorontalo. Dalam prosesnya beberapa koreksi konstruktif yang sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan telah disampaikan oleh Tim Perancang untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris inspektorat Kabupaten Gorontalo Trisno Domili, Kabag hukum Bapenda Jesse A. Kojongkam, SH, ME, Kabid Pajak Daerah dan Retribusi daerah Zulkifli, M. S. A, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Ir. Vian Djafar, Kasubid perencanaan Maryam Rivai, SE, dan Kasubid Pajak Daerah Herlina Umar, SE. Seusai kegiatan Trisno Domili menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang telah membantu Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo dalam proses harmonisasi peraturan daerah ini. “Besar harapan kami, koreksi yang telah diberikan dapat segera ditindaklanjuti oleh bagian hukum, dan disampaikan kembali didepan Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo sebagai bagian finalisasi RANPERDA terkait pajak dan retribusi di daerah kita” pungkas Trisno sebelum mengakhiri kegiatan tersebut.

WhatsApp_Image_2022-07-07_at_11.59.23.jpegWhatsApp_Image_2022-07-07_at_11.59.23_2.jpegWhatsApp_Image_2022-07-07_at_11.59.23_3.jpeg


Cetak   E-mail