Apa Benar Layanan Kunjungan Tatap Muka di Lapas/Rutan Dibuka Kembali ??

WhatsApp_Image_2022-07-01_at_11.42.37.jpegWhatsApp_Image_2022-07-01_at_11.42.39.jpegWhatsApp_Image_2022-07-01_at_11.42.52.jpeg

Gorontalo (1/7) –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pemasyarakatan mengikuti sosialisasi surat edaran penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar melalui zoom meeting.

 

Kegiatan dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Thurman Hutapea dan dilanjutkan penjelasan isi surat edaran tentang penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dan penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

 

Adapun ketentuan penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka yaitu pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak; penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa; perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk narapidana/tahanan/anak warga negara asing.

 

Setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja; Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin; Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah; Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual; Kunjungan bagi tahanan dewasa/anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat.

 

Adapun untuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan dengan ketentuan, mitra/stakeholder/pihak terkait telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi; Bagi mitra/stakeholder/pihak terkait yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif; Bagi narapidana/anak yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan di dalam lapas/rutan/LPKA; Kepala lapas/rutan/LPKA menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan; Kepala lapas/rutan/LPKA membuat jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar agar tertib administrasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan kesehatan; Jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar lapas/rutan/LPKA maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu; Kepala lapas/rutan/LPKA melaksanakan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; serta dalam hal narapidana/anak belum menerima vaksin dikarenakan alasan kesehatan, maka pembinaan yang melibatkan pihak luar tetap dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi surat keterangan dari dokter instansi pemerintah.


Cetak   E-mail