Samakan Persepsi UU No. 12 tahun 2006 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM laksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

WhatsApp_Image_2022-06-30_at_3.39.26_PM_1.jpg

Gorontalo – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM laksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Kamis (30/6).

Dimulai pukul 10.00 WITA, bertempat di aula pengayoman kegiatan ini diikuti oleh. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dan Kepala Bidang HAM, Bintang Napitupulu beserta Pejabat Pengawas.

Kegiatan di buka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, didampingi oleh Kepala Subbidang Layanan AHU. Narasumber yang hadir secara virtual yaitu Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Jenderal AHU, Sudaryanto Abdul Kholi.

Peserta yang hadir yaitu JFT Penyuluh Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU Bidang Pelayanan Hukum.

IMG 0619

Ramlan Harun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu pemenuhan data dukung taget kinerja B06, Layanan AHU di wilayah. Diharapkan dengan adanya kegiatan Diseminasi dapat memberi penguatan dan persamaan persepsi terkait susbtansi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

WhatsApp Image 2022 06 30 at 4.58.05 PM

Selanjutnya, Sudaryanto Abdul Kholi menyampaikan, Pewarganegaraan (naturalisasi) murni berdasarkan Pasal 8 adalah tata cara bagi orang asing (orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan kepada Presiden melalui Menteri.

Pewarganegaraan Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI “Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat“

Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 “Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR-RI kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.”

Sudaryanto Abdul Kholi juga menjelaskan mengenai alur permohonan Pewarganegaraan, alur permohonan Pewarganegaraan karena Perkawinan Campuran, alur pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, Permohonan Pewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar dan bagi yang sudah mendaftar tapi telat memilih Kewarganegaraan beserta persyaratan dan Tarif PNBP Layanan Pewarganegaraan.

WhatsApp Image 2022 06 30 at 3.39.26 PM 4


Cetak   E-mail