Tingkatkan Kekayaan Intelektual Komunal, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pendampingan Pencatatan KIK di Gorontalo Utara

WhatsApp_Image_2022-06-29_at_14.34.18.jpegWhatsApp_Image_2022-06-29_at_14.34.19.jpeg

Gorontalo Utara - Selasa (28/06), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui subbidang Kekayaan Intelektual melakukan kegiatan pendampingan pelayanan pencatatan Kekayaan Intelektual komunal di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Utara.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gorut ini dalam rangka meningkatkan jumlah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal khususnya di Kabupaten Gorontalo Utara.

 

Tim yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Sarton Dali, diterima langsung oleh Kepala Dinas, Badar A. Pakaya yang didampingi oleh Yasin Daud dan Mansyur Dali dalam hal ini Budayawan Kabupaten Gorontalo Utara.

 

Dalam kegiatan pendampingan secara langsung pencatatan kekayaan intelektual Komunal ini, ada 4 Kekayaan Komunal Intelektual Komunal yang ada di Gorontalo Utara yang akan dicatatkan yaitu, Ba Coho, Tanduk Rusa, Bahasa Atinggola serta Mandi Syafar.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi karena Kanwil Kemenkumham Gorontalo khususnya tim pelayanan Kekayaan Intelektual karena kegiatan pendampingan ini sangat membantu dalam usaha pelestarian budaya yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.

 

Selanjutnya diharapkan dengan dilaksanakannya pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini, bisa menjadi motivasi kepada masyarakat Gorontalo pada umumnya untuk segera mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayahnya masing-masing sehingga budaya yang ada dapat terus dijaga dan dilestarikan.


Cetak   E-mail