Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dan jajarannya melakukan pertemuan dengan masyarakat dan diaspora Indonesia dalam forum diskusi konsuler, “Consular Talks” #3 di San Francisco, tanggal 25 Juni 2022 waktu setempat. Acara digagas oleh KJRI San Francisco bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM yang secara khusus membahas perkembangan terbaru mengenai regulasi dan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam kewarganegaraan dan keimigrasian.
Kegiatan diskusi diisi oleh berbagai pemaparan dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu Cahyo Rahadian Muzhar (Dirjen AHU), Baroto (Direktur Tata Negara) dan Pramella Yunidar Pasaribu (Direktur Izin Tinggal Keimigrasian).
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 (PP 21), menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri”. Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam pidato pembuka yang mengawali kegiatan forum diskusi konsuler seri ketiga tersebut.
Animo masyarakat dan diaspora Indonesia terlihat tinggi terhadap program bincang konsuler kali ini. Lebih dari 300 masyarakat dan diaspora Indonesia hadir baik secara langsung maupun virtual. Segmentasi peserta yang hadir sangat beragam dari berbagai kalangan, mulai pelajar, akademisi, komunitas lintas profesi, praktisi hukum, pebisnis, hingga secara virtual dihadiri oleh berbagai Perwakilan Indonesia di luar negeri, serta masyarakat dan diaspora Indonesia dari berbagai wilayah dan kawasan di dunia baik Asia, Timur Tengah, Afrika, Eropa hingga Amerika.
Pada kesempatan tersebut, Yasonna Laoly, menegaskan PP 21 diberlakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Indonesia terutama dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil kawin campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Peraturan yang diundangkan 31 Mei lalu itu memungkinkan bagi anak-anak untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
PP 21 merupakan perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. PP perubahan tersebut dibentuk sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan serta mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran yang bermasalah dalam kewarganegaraannya, untuk menjadi WNI kembali, yang tidak diatur baik dalam PP No. 2 Tahun 2007 bahkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan).
Isu Dwikewarganegaraan dan Kehilangan Kewarganegaraan Menjadi Sorotan
Pada sesi presentasi dan diskusi, dijelaskan oleh para narasumber mengenai pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia. Melalui PP 21, anak yang dilahirkan dari kedua orang tua WNI dan WNA, yang berusia maksimal 30 tahun, yang mengalami kendala atau masalah dalam kewarganegarannya, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia serta dimungkinkan memiliki dwikewarganegaraan secara terbatas sesuai UU Kewarganegaraan terutama bagi anak yang lahir di negara Ius Soli (penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran), seperti Amerika Serikat.