Kanwil Kemenkumham Gorontalo menerima Koordinasi dan Konsultasi dari DPRD Boalemo terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah

WhatsApp Image 2022 06 27 at 2.08.00 PM

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menerima Koordinasi dan Konsultasi dari DPRD Boalemo terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah, Senin (27/6).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah serta didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Andry Indrady.

Mediasi dan Konsultasi Merupakan Layanan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Ada Pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, yaitu Memberikan Fasilitasi Kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah, Implikasi dari Pengaturan Suatu Peraturan Daerah, dan Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Adapun hal yang akan di konsultasikan yaitu terkait dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagai Amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana dalam amanat tersebut penyesuaian terhadap obyek pajak dan retribusi daerah dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.

Saat Ini DPRD Boalemo Sedang Menyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi apakah materi pengaturan yang diatur dalam Ranperda ini perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan Undang-Undang Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah.

WhatsApp Image 2022 06 27 at 3.59.46 PM

Berdasarkan Kajian Terkait Dengan Permohonan Konsultasi Beberapa Hal Yang Dapat Disampaikan Antara Lain:

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah serta diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengganti/mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan kajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

bahwa Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu PBJT.Hal ini memiliki tujuan untuk (i) menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasipemungutan pajak; (ii) menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan; (iii) memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah; dan (iv) mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukungkemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan. Selain integrasi pajak-pajak Daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan Objek Pajak seperti atas parkir uale| objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga.

Penyederhanaan Retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah Retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Lebih lanjut, jumlah atas jenis Objek Retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah adalah Retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentatg Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing Daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

WhatsApp Image 2022 06 27 at 3.59.47 PM

 


Cetak   E-mail