Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan Langsung Kepada Pelaku Usaha/UMKM Pohuwato

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam hal ini Subbidang Pelayanan AHU, turun langsung ke masyarakat di kabupaten Pohuwato dalam rangka melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan, bekerja sama dengan Diskumperindag kabupaten Pohuwato, Selasa (21/6).

Dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun, dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Yuniar Kurniawaty, kegiatan pendampingan kepada masyarakat ini dilaksanakan di Disperindagkop dan UKM kabupaten Pohuwato.

Memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM yg salah satu tugasnya yaitu untuk mensejahterakan para pelaku UMKM dengan perlindungan hukum dan kepastian hukum, salah satu terobosannya adalah pendirian perseroan perorangan.

WhatsApp_Image_2022-06-22_at_13.16.45_1.jpeg

Hadiyanto menambahkan bahwa perseroan perorangan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berfokus pada pelaku UMKM untuk dapat membentuk perseroan terbatas hanya dengan satu orang pendiri dan modal yang tidak besar.

“Sesungguhnya UMKM inilah yang menjadi kaki tangan pengusaha-pengusaha besar, tanpa adanya UMKM ini maka tidak ada pengusaha besar, untuk itu kita hadir disini untuk memperkenalkan layanan Perseroan perorangan yang hadir sebagai solusi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Gorontalo khususnya di Kabupaten Pohuwato” tambah Hadiyanto.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun menyampaikan bahwa dengan mendirikan perseroan perorangan ini, para pelaku UMKM akan mendapatkan beberapa keuntungan, diantaranya memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal dan juga memudahkan dalam mengakses bantuan pembiayaan dari perbankan.

Selain itu Ramlan Harun juga mengungkapkan bahwa perseroan perorangan ini lebih mudah dalam pendaftarannya karena dapat dilakukan secara online mandiri , hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian tanpa adanya akta notaris dan dengan biaya PNBP yang sangat terjangkau yaitu Rp. 50.000 rupiah.

WhatsApp_Image_2022-06-22_at_13.16.44.jpeg

Dengan bentuk badan hukum perseroan ini, diharapkan bisa membuka serta mendorong para pelaku usaha khususnya di kabupaten Pohuwato menuju UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Dinas PERINDAGKOP Dan UKM, Ibrahim Kiraman, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk membantu para pelaku Usaha untuk pendaftaran usahanya menjadi perseroan perorangan di Kabupaten Pohuwato.

WhatsApp_Image_2022-06-22_at_13.16.45.jpeg

Selanjutnya kegiatan pendampingan ini secara teknis dilaksanakan oleh tim pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, dimana para peserta yang hadir terlihat begitu antusias ditandai dengan beberapa pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan.

WhatsApp_Image_2022-06-22_at_13.16.47.jpegWhatsApp_Image_2022-06-22_at_13.16.46_1.jpegWhatsApp_Image_2022-06-22_at_13.16.46_2.jpegWhatsApp_Image_2022-06-22_at_13.16.46.jpeg


Cetak   E-mail