Maksimalkan Hasil Penelitian, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Presentasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM di Wilayah

WhatsApp_Image_2022-06-14_at_15.10.40.jpeg

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dalam hal ini pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM laksanakan kegiatan presentasi hasil penelitian hukum dan HAM di wilayah dengan Tema “Analisis Hukum Pemenuhan Hak Konsumen Atas Kelangkaan Bahan Kebutuhan Pokok di Provinsi Gorontalo,” Selasa, (14/06).
Kegiatan hari ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bone Bolango, perwakilan Diskumperindag di Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo, Bagian Hukum SETDA Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo, Distributor minyak goreng di Provinsi Gorontalo, Mahasiswa serta Pelaku Usaha di Provinsi Gorontalo.

Kegiatan diawali dengan penyampaian secara umum tentang kelangkaan bahan kebutuhan pokok di Provinsi Gorontalo oleh Kepala Bidang HAM, Bintang Napitupulu. Bintang juga menjelaskan bahwa selain kelangkaan, harga barang kebutuhan pokok juga melonjak tinggi. Hal tersebut diperkuat dengan database permasalahan Hukum dan HAM Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo melalui data olahan aplikasi SIPKUMHAM.

Dilanjutkan penyampaian hasil penelitian oleh Narasumber dari Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Hijrah Lahaling. Pada kesempatan ini, Dr. Hijrah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian bahwa terdapat dampak yang dialami oleh masyarakat khususnya pelaku UMKM akibat kelangkaan bahan kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng. Diantaranya adalah para pelaku UMKM kehilangan arah, akibat pembelian minyak dibatasi.
Dampak tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya hak konsumen baik pelaku usaha maupun orang perorangan terkait dengan bahan kebutuhan pokok. Melalui penelitian ini diharapkan dapat mendorong sebuah kebijakan daerah dalam pemenuhan hak konsumen atas kelangkaan bahan kebutuhan pokok dan adanya aturan terkait sanksi bagi pelaku usaha yang nakal yang menetapkan HET di luar dari yang telah diatur oleh Pemerintah.

Kegiatan Presentasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM hari ini, memperoleh suatu solusi agar kelengkaan bahan kebutuhan pokok yang terjadi akhir-akhir ini tidak terjadi lagi di kemudian hari yaitu mendorong regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait Pencegahan Kelangkaan Bahan Kebutuhan Pokok.

WhatsApp_Image_2022-06-14_at_15.13.27.jpegWhatsApp_Image_2022-06-14_at_15.13.27_1.jpeg


Cetak   E-mail