Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Rapat Mediasi Tentang Adanya Pelanggaran HAM, Terkait  Hak Buruh Yang Tidak Terpenuhi

WhatsApp_Image_2022-06-14_at_15.32.41_4.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-14_at_15.32.41_2.jpegWhatsApp_Image_2022-06-14_at_15.32.41_3.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-14_at_15.32.41_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-14_at_15.32.41.jpeg

Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, melalui Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, pada hari Selasa (14/06) melaksanakan rapat mediasi terkait adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap Saudari Salma Walingalo, dkk., tentang tidak terpenuhinya hak-hak buruh pada PT. Wira Sawit Mandiri.

 

Dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tirto Asri Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato, rapat tersebut di hadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pohuwato, Kantor BPJS, Kantor Kecamatan Taluditi, Kepala Desa Tirto Asri, PT. Wira Sawit Mandiri, Perwakilan OBH Rumah Rakyat, dan para Ex. buruh PT. Wira Sawit Mandiri.

 

Tim Yankomas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dipimpin oleh Sarton Dali, Kepala Subbidang Pemajuan HAM di dampingi oleh Ruly Agus, Penyuluh Hukum Madya, Moh. Djaelani, Penyuluh Hukum Madya, Zaki Faisal, Penyuluh Hukum Muda serta JFU Bidang Hukum Fitron Pomalingo, dan Feriyanto Ibrahim.

 

Pada kesempatan tersebut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyampaikan beberapa masalah yang di sampaikan oleh para ex buruh perusahaan diantaranya dalam mengalami kecelakaan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan ketenagakerjaan.

 

Pihak Perusahan menyampaikan bahwa akan mencari data tentang Ex buruh PT. Wira Sawit Mandiri apakah sebagai karyawan tetap atau Karyawan Waktu Tertentu karena dalam sistem perusahaan itu ada namanya Karyawan Tetap dan Kayawan Waktu Tertentu.

Tim Yankomas memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengumpulkan data-data ex buruh PT. Wira Sawit Mandiri dalam jangka waktu satu minggu, yang nantinya menjadi bahan tindak lanjut setelahnya.


Cetak   E-mail