Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo Gelar Rapat Penyiapan Bahan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum

Gorontalo – Selasa (7/6) Bantuan hukum merupakan suatu media yang dapat digunakan oleh semua orang dalam rangka menuntut hak atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. hal ini didasari oleh arti pentingnya perlindungan hukum bagi setiap insan manusia sebagai subyek hukum guna menjamin penegakan hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo melalui Divisi Yankumham, Bidang Hukum menggelar rapat Penyiapan Bahan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Hadiyanto didampingi Kepala Bidang Hukum, Rustam Sakka, serta dihadiri oleh Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Provinsi Gorontalo, para ketua/direktur Lembaga Bantuan Hukum SeProvinsi Gorontalo serta mengadirkan dua narasumber yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya sekaligus Koordinator Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham RI, Dwi Rahayu Eka Setyowati dan Analis Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Bayu P. Adyasah Husa.

WhatsApp_Image_2022-06-07_at_13.46.58.jpeg

Dalam Sambutannya, Kadiv Yankumham menyampaikan bahwa bantuan hukum sejatinya diberikan kepada seluruh masyarakat terlepas dari latar belakang, entitas, asal usul, etnis, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya miskin, agama, dan kelompok. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar jasa penasihat hukum dalam mendampingi perkaranya. Meskipun ia mempunyai fakta dan bukti yang dapat dipergunakan untuk meringankan atau menunjukkan kebenarannya dalam perkara itu, sehingga perkara itu pun tidak sampai ke pengadilan.

WhatsApp_Image_2022-06-07_at_13.46.50.jpeg

“Saya meminta kepada seluruh organisasi bantuan hukum, untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan hukum dan mengikat. Saya yakin dan percaya, OBH yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Namun jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum kedepan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh obh, maka kementerian hukum dan ham melalui pengawas daerah akan memberikan tindakan tegas” ucap Kadiv Yankumham

Narasumber pertama, Dwi Rahayu Eka Setyowati menyampaikan materi terkait dengan Evaluasi Untuk Optimalisasi Capaian Dan Kualitas Pelaksanaan Bantuan Hukum, dimana dijelaskan mengenai skema bantuan hukum serta ruang lingkup bantuan hukum. Narasumber kedua, Bayu P. Adyasah Husa menyampaikan materi terkait Peran Pemerintah Provinsi Gorontalo Dalam Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum Di Provinsi Gorontalo, dimana dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan regulasi terkait dengan pelaksanaan Bantuan Hukum yaitu Perda No. 10 Thn 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan Pergub No. 47 Thn 2016 tentang Pelaksanaan Perda No. 10 Thn 2015.

WhatsApp_Image_2022-06-07_at_10.28.47.jpegWhatsApp_Image_2022-06-07_at_13.46.49.jpeg


Cetak   E-mail