Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pendampingan Pendaftaran KI Komunal di Pohuwato

WhatsApp_Image_2022-06-04_at_07.47.11.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-04_at_07.47.11_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-04_at_07.47.11_2.jpeg

Gorontalo - Jumat (02/06) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui subbidang Kekayaan Intelektual melakukan kegiatan pendampingan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual komunal di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato

Dalam rangka meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Pohuwato, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melakukan pendampingan langsung pendaftaran produk Potensi Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Rianingsih Kasim, diterima langsung oleh Kepala Bidang Perikanan Budi Daya, Bapak Hasim Mertosono.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pendampingan secara langsung pendaftaran potensi indikasi geografis dan sumber daya genetik yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Tim berhasil melakukan 2(dua) pencatatan KI Komunal, yaitu : Ikan Bandeng Randangan dan Garam Siduwonge. Tim memberi dukungan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan penelitian lebih mendalam terkait ikan bandeng, karena jika ternyata ikan bandeng ini memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas berbeda dari ikan bandeng lainnya, ikan bandeng ini dapat didaftarkan sebagai produk indikasi geografis.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya menyambut positif masukan ini, dan berjanji akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera meneliti lebih lanjut tentang ikan bandeng tersebut.

Tim akan selalu berkordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan tentang kelanjutan dari penelitian terhadap ikan bandeng, dan juga tentang potensi kekayaan intelektual lainnya yang ada di Kabupaten Pohuwato.


Cetak   E-mail