Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Buka Rakor Implementasi Keadilan Restoratif Justice Bagi Pelaku Dewasa

WhatsApp_Image_2022-06-02_at_2.32.14_PM_3.jpeg

Gorontalo - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian/Lembaga tentang implementasi keadilan restoratif bagi pelaku dewasa yang diselenggarakan di Hotel Aston pada Kamis (2/6)

Melalui sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa Sistem penghukuman yang sebelumnya menitikberatkan pada pendekatan retributif dan restitutif melalui mekanisme pembalasan dan ganti rugi, kini telah beralih pada sistem penghukuman yang lebih humanis, yaitu melalui pendekatan keadilan restoratif. “Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, melalui Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, siap berkontribusi aktif dalam upaya penerapan keadilan restorative” tutur Heni.

WhatsApp_Image_2022-06-02_at_4.32.50_PM.jpeg

Diakui Heni bahwa Penerapan Keadilan Restoratif di Gorontalo tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan sinergitas bersama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Daerah, Lembaga Bantuan Hukum dan Balai Pemasyarkatan, juga peran aktif kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan. “Saya optimis kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam implementasi keadilan restoratif di Kota Gorontalo dengan mengedepankan kearifan lokal, adat, dan kekhasan kota Gorontalo, insya allah keadilan restoratif bisa diwujudkan” tutup Kakanwil sekaligus membuka kegiatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan anak Ditjen PAS, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Gorontalo.

WhatsApp_Image_2022-06-02_at_2.32.14_PM.jpeg


Cetak   E-mail