Gorontalo – Direktur Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengentasan Anak Direktorat Jendral Pemasyatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto berkesempatan memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian Lembaga tentang implementasi Restoratif bagi pelaku dewasa di Hotel Aston Gorontalo, Kamis (2/6)
Kegiatan yang diselenggarakan Oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Kanwil Kemenkumham Gorontalo ini mendatangkan langsung Pujo Hartanto untuk memberikan sambutan yang dihadiri oleh Kakanwil, Parat Pejabat dilingkungan Kanwil Kemenkumham serta unsur Aparat Penegak Hukum yang ada di Gorontalo
Pujo dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM adalah persoalan overcrowded. “Kondisi ini tentu saja berdampak pada tingginya kebutuhan anggaran untuk belanja bahan makanan narapidana, munculnya isu gangguan keamanan dan ketertiban, serta tidak optimalnya pemenuhan layanan Kesehatan serta program pembinaan kepribadian dan kemandirian karena sumberdaya yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah penghuni” tutur Pujo.
Menyikapi kondisi ini Ditjen Pas telah mengambil Langkah progresif khususnya untuk mengurangi kepadatan hunian di Lembaga Pemasyarakatan dengan mempercepat dan memberikan kemudahan layanan asimilasi dan integrasi narapidana melalui beberapa program.
Walaupun melalui Langkah tersebut sudah mengurangi jumlah WBP, diakui Pujo masih diperlukan sejumlah langkah yang progresif dan inovatif, agar dapat mengurangi persentasi overcrowded pada Lapas/Rutan di Indonesia secara signifikan “Tentunya, langkah-langkah tersebut tentunya akan sulit terealisasi tanpa dukungan dari Instansi Penegak Hukum lain serta partisipasi dari masyrakat” tutur Pujo.
Lebih lanjut Pujo menyampaikan bahwa melalui forum ini, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative pada perkara dewasa serta pemberian alternative pemidanaan selain penjara, maka tidak mustahil kondisi overcrowded di Lapas/Rutan dapat berkurang secara bertahap. “Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative pada perkara dewasa serta pemberian alternative pemidanaan selain penjara, maka tidak mustahil kondisi overcrowded di Lapas/Rutan dapat berkurang secara bertahap” Tutur Pujo
Pujo Berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua khususnya dalam membangun sinergi antar aparat penegak hukum agar dapat bekerjasama merumuskan kesepakatan bersama tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di kota Gorontalo sehingga bisa menjadi contoh bagi Indonesia
Mengakhiri sambutannya, Pujo mengutip kata-kata dari Prof. Edi Oemar Hiarij, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI yang mengatakan bahwa “Keliru bila tanggung jawab mengenai overcrowding sepenuhnya di kemenkumham, Lapas tidak bisa menolak. Karenanya yang diajak bicara adalah Sistem Peradilan Pidana.”