Kabid Yankum pastikan Perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya berhenti sampai pada penerimaan sertifikat

WhatsApp_Image_2022-05-31_at_4.21.47_PM.jpeg

Gorontalo, (31 /3) Dalam rangka mengidentifikasi masalah terkait pelaksanaan focus group discussion (FGD) pengawasan dan pemantauan pencegahan pelanggaran indikasi geografis sebagai tindak lanjut dari rapat persiapan yang sudah dilaksanakan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun mengundang stakeholder terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten yang sudah memiliki produk indikasi geografis terdaftar yakni Kabupaten Bone Bolango dengan Produk Kopi Pinogu dan Kabupaten Gorontalo Utara dengan produk Gula Aren Atinggola. Rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dialami oleh kelompok atau asosiasi produk indikasi geografis.

Ramlan menegaskan bahwa amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2016, perlindungan indikasi geografis khusus Kopi Pinogu maupun Gula Aren Atinggola tidak hanya berhenti sampai pada penerimaan sertifikat indikasi geografis. Namun ada tugas dan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo untuk terus melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan. Kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat khususnya para petani produk indikasi geografis maupun kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah akan dibahas dalam kegiatan focus group discussion yang bertujuan untuk menghasilkan komitmen bersama demi perkembangan produk indikasi geografis guna mendorong kemajuan perekonomoian daerah.

WhatsApp_Image_2022-05-31_at_4.21.47_PM_1.jpeg


Cetak   E-mail