Kanwil Kemenkumham Gorontalo Melakukan Koordinasi Dan Pemantauan Kuesioner Kabupaten/Kota Peduli Ham Tahun 2022 Secara Simultan Di Kabupaten Gorontalo Dan Kabupaten Gorontalo Utara

Gorontalo – Jum’at (27/05) Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteti Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia terdapat perubahan kriteria yang semula 7 Kriteria dengan 82 Indikator Penilaian KKP HAM diubah menjadi 10 Kriteria dengan 120 Indikator penilaian. Dimana sepuluh aspek variable yang dinilai dalam pelaksanaan KKP HAM didasarkan pada indikator struktur, proses dan hasil.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, melalui Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan koordinasi tentang kendala dalam pengisian kuesioner Kegiatan Kabupaten Kota Peduli HAM di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara

Pelaksanaan Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kabupaten Gorontalo dipimpin oleh Bintang Napitupulu, SH., Kepala Bidang HAM, didampingi oleh Adolfina Daud, S.H. Analis Hukum Muda dan saudara Jalaludin Akase, JFU Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Tim diterima oleh Ibu Djustin M. Ibrahim, S.H Fungsional Analisis Hukum Ahli Muda di Bagian Hukum SETDA Kabupaten Gorontalo diruang kerjanya. Kepala Bidang HAM menyampaikan kendala yang di hadapi dalam pengumpulan data, Ibu Djustin menjelaskan bahwa kendala yang di hadapi seperti data Laporan Hak atas Lingkungan dimana tidak adanya Tempat Pemakaman Umum yang terdapat di Daerah Kabupaten Gorontalo.

“Tim hadir di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara dengan tujuan untuk memantau kesiapan dalam Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)” ujar Bintang Napitupulu.

Selanjutnya pelaksanaan Koordinasi KKP HAM di Kabupaten Gorontalo Utara dipimpin oleh Sarton Dali, S.IP., Kepala Subbidang Pemajuan HAM, dan didampingi oleh Ruly Agus, S.H., M. H. Penyuluh Hukum Madya, dan saudara Fitron Pomalingo, S.H, JFU Bidang HAM. Tim diterima oleh Ibu Nurain S. Otoluwa S.H. Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara diruang kerjanya. Kepala Subbidang Pemajuan HAM menanyakan kendala yang di hadapi dalam pengisian Kuesioner mengingat data yang dikirim masih kurang. Tidak jauh beda dengan Kabupaten Gorontalo Beliau menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi diantaranya data Laporan Hak atas Lingkungan dimana tidak adanya Tempat Pemakaman Umum di Kabupaten Gorontalo Utara.

WhatsApp_Image_2022-05-27_at_15.38.54.jpegWhatsApp_Image_2022-05-27_at_15.38.53.jpeg

Cetak