Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, Kepala Bidang HAM selaku ketua MPDN Kota Gorontalo, Bintang Napitupulu, serta tim joint audit Yuliska Filastri Ruruh dan Hidayat Yunus dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo laksanakan Koordinasi dan Konsultasi Teknis Terkait audit internal Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada notaris di bagian notariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 23 Mei 2022.
Dalam kesempatan tersebut, tim disambut langsung oleh Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar yang didampingi oleh Nunung Harniati selaku Sub Koordinator Dokumentasi Notariat dan Sekretariat MPPN. Tim yang diketuai oleh Bintang Napitupulu menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi dan konsultasi yaitu terkait hasil audit terhadap beberapa notaris di Kota Gorontalo yang terindikasi beresiko tinggi, dimana hampir semua notaris tidak pernah mengisi form CDD dan EDD yang sudah dikirimkan oleh Kenotariatan Ditjen AHU.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar memberi pesan kepada auditor bahwa jika menemui notaris yang tidak mau menerapkan PMPJ, maka resiko akan ditanggung sendiri jika terjadi permasalahan dikemudian hari karena dianggap turut serta menjadi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme. Oleh karenanya jika notaris yang tidak mau menerapkan PMPJ bisa dimintakan untuk diaudit langsung oleh PPATK bahkan KPK.
Menurut Nunung Harniati, bahwa penilaian notaris yang beresiko tinggi tersebut berdasarkan kuisioner yang diisi oleh Notaris sendiri sehingganya data tersebut yang digunakan oleh Kenotariatan Ditjen AHU sebagai data dukung dari masing-masing kanwil. Jadi form CDD dan EDD yang sudah diisi, kemudian dilaporkan juga melalui GOAML.