Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Menerima Aduan Dugaan Pelanggaran HAM dan Upaya Pemulihan Hak warga Masyarakat

Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, melalui Tim Pelaksana Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankommas), pada hari Selasa (24/05/2022) telah menerima aduan masyarakat bernama Yusuf Dani Ku’e, warga Desa Tambo’o Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango, yang mengaku telah merasa dirampas haknya oleh aparat yang ada di Kabupaten Bone Bolango. Penyampai Komunikasi (pengadu) mengatakan bahwa dirinya pernah menghadapi proses hukum dengan dakwaan sebagai pelaku Illegal Logging (pembalakan liar) disertai dengan perampasan sejumlah barang yang dijadikan sebagai bukti.

Berdasarkan pengakuan Penyampai komunikasi, di kemudian hari pada proses peradilan tingkat banding dan Kasasi ternyata dakwaan itu tidak terbukti, dan yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Adapun yang menjadi keberatannya adalah bahwa barang bukti yang disita hingga saat ini belum dikembalikan kepadanya.

Pengaduan masyarakat terhadap dugaan adanya pelanggaran HAM dan perampasan hak ini ini diterima oleh Anggota Tim Pelaksana Yankommas Kanwil Kemenkumham Gorontalo, yakni saudara Ruly Agus, SH., MH., Fitron Pomalingo, SH., serta saudari Retno, SH., di Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Dalam penerimaan paduan ini, anggota Tim Yankommas juga menjelaskan kembali apa yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, serta apa yang menjadi lingkup kewenangan Tim Yankommas terkait adanya aduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Tim Yankommas Kanwil Kemenkumham Gorontalo berjanji akan segera mempelajari dan menelaah aduan masyarakat tersebut, dan akan memberikan informasi secepatnya kepada penyampai komunikasi terkait aduan tersebut.

WhatsApp_Image_2022-05-24_at_12.37.51_1.jpegWhatsApp_Image_2022-05-24_at_12.37.51.jpeg


Cetak   E-mail