Gorontalo - (19/05) Setelah menerima Materi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea dan Analis Kebijakan Muda, Septy Tobing, seluruh Peserta Kegiatan Sosialisasi SPPN dan Wali Pemasyarakatan mengikuti Praktik Pengisian Instrumen SPPN dalam rangka penilaian Pembinaan Narapidana bertempat di LPP Kelas III Gorontalo.
Kegiatan dipandu secara langsung oleh Septy Tobing tentang pengisian instrumen SPPN kepada seluruh peserta kegiatan. Dalam praktik tersebut beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh peserta yaitu membangun komunikasi persuasif dengan WBP, mensosialisasikan tentang Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB serta tata cara pengisian Instrumen.
Dalam praktik tersebut dilibatkan Narapidana pada Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo sejumlah 10 orang sebagai objek penilaian pembinaan Narapidana dengan instrumen SPPN. Adapun jenis instrumen yang digunakan dalam praktik adalah instrumen penilaian pada lapas Medium Security.
Saat kegiatan berlangsung, ada beberapa hal yang yang ditemukan oleh peserta dalam pengisian instrumen SPPN tersebut yakni instrumen pembinaan kepribadian khusunya intelektual yaitu CMT (Conflict Management Training) dan Variabel independen yaitu Pernyataan Ikrar Kesetiaan Pada NKRI dan Pernyataan tidak Terlibat Narkoba
Kegiatan praktikum ini turut di Fasilitasi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi di dampingi oleh Kadiv Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Tjahja Rediantana serta Kepala UPT Pemasyarakatan.