Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Kegiatan Sosialisasi BO

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_1.40.27_PM.jpeg

Gorontalo – Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorism di Provinsi Gorontalo. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) dengan tema “Penerapan Transparansi Pelaporan Pemilik Manfaat Dalam Upaya Penyalahgunaan Korporasi Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian uang serta pendanaan Terorisme” yang diselenggarakan di Ballroom Maqna Hotel Gorontalo (19/5).

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_1.40.29_PM.jpeg

Kegiatan diawali oleh laporan panitia yang dibawakan oleh Kasubbid AHU, Yuniar Kurniawati selaku ketua panitia. Acara kemudian dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa  kegiatan ini perlu disosialisasikan dengan tujuan Memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat serta tercapainya standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan mendorong pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu menurut Heni hal ini dapat mendukung kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor dimana hal tersebut merupakan kewenangan tambahan bagi seorang notaris. “Kewenangan tersebut berupa proses mendapatkan informasi yang lebih akurat terhadap data-data pengguna Jasa notaris” tutur Heni.

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_1.40.28_PM.jpeg

Kegiatan ini sendiri berlangsung dalam 3 sesi dimana pada sesi pertama dibawakan oleh moderator Fery Pontoh dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan pemateri dari Ditjen AHU Ibu Rahayu Lestari Sugesi yang terhubung secara virtual dengan membawakan materi tentang Transparansi Pemilik Manfaat Untuk Memperbaiki Lingkungan Usaha dan Investasi

Sesi Kedua dibawakan oleh moderator Ruly Agus selaku Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan pemateri dari Direskrimsus Polda Gorontalo Kombespol Dr. Saut Panggabean Sinaga, S.I.K.,M.Si yang membawakan materi tentang “Penerapan Transparansi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang Serta Pendanaan Terorisme”

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_3.50.14_PM.jpeg

Sesi Ketiga dibawakan oleh moderator Rony Habibie dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan pemateri dari Kantor Pelayanan Pajak I. Nyoman Suwitra Tri Wedana yang membawakan materi tentang Antisipasi Penghindaran Pajak.

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_4.31.29_PM.jpeg

Setelah rangkaian kegiatan selesai, Kabid Yankum, Ramlan Harun memberikan closing statement guna merangkum seluruh kegiatan yang dari awal hingga selesai. Ramlan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan semata untuk mengenali bahwa kita mempunyai kewajiban untuk melindungi negara ini dari tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme. “jangan menjadikan BO ini sebagai beban bagi Notaris, karena Notaris memiliki tanggung jawab dalam melindungi notaris, khususnya tindak pidana penyalah gunaan” Untuk itu, Ramlan meminta kepada Notaris agar tidak perlu ragu dalam melaporkan segala bentuk tindakan penyalahgunaan. Ramlan sendiri menyampaikan bahwa negara akan memberikan proteksi kepada teman-teman notaris bahwa dalam melaporkan segala tindak penyalahgunaan.

 WhatsApp_Image_2022-05-19_at_4.31.29_PM_1.jpeg

Bertindak selaku MC pada kegiatan ini Martvina Sapi’i dari penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh seratus orang peserta  yang terdiri dari seluruh notaris di Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Gorontalo.


Cetak   E-mail