Kakanwil Buka Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_1.40.27_PM.jpeg

Gorontalo – Bertempat di Ballroom Maqna Hotel Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dengan tema “Penerapan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme” pada hari Kamis (19/5)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil), Heni Susila Wardoyo yang membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat. Selain itu tujuan lain dari terselenggarnya kegiatan ini untuk mencapai standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan mendorong pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, mendukung kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor.

"Hal tersebut merupakan kewenangan tambahan bagi seorang notaris. Kewenangan tersebut berupa proses mendapatkan informasi yang lebih akurat terhadap data-data pengguna jasa notaris," tutur Heni. Lebih lanjut Heni menjelaskan pengertian Pemilik Manfaat dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi. Pemilik Manfaat juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 itu kata Kakanwil, merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Oleh karenanya, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi era transparansi publik atas kepemilikan korporasi sekaligus sebagai amunisi baru bagi upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang selama ini pelaku material nya banyak berlindung dibalik korporasi.

Untuk efektivitas pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi menurut Kakanwil, perlu dilakukan inventarisasi guna memperoleh informasi mengenai Pemilik Manfaat yang akurat, serta mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik manfaat dari korporasi dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi.

Penyampaian informasi BO dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. Sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU Online.

AHU Online merupakan sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_1.40.29_PM.jpegWhatsApp_Image_2022-05-19_at_1.40.29_PM_1.jpegWhatsApp_Image_2022-05-19_at_1.40.28_PM.jpeg

"Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pertukaran informasi BO untuk kepentingan instansi penegak hukum, instansi pemerintah dan otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain," ujar dia.

Selain itu, Pertukaran informasi BO ini juga dilakukan secara elektronik. Pengawasan dalam pelaksanaan penerapan prinsip BO dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum termasuk pengenaan sanksi jika ditemukan pelanggaran.


Cetak   E-mail