MPDN Kota Gorontalo Laksanakan Rapat Rutin

 

GorontaloWhatsApp_Image_2022-05-11_at_16.57.56_2.jpeg (11/05) – Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Gorontalo laksanakan rapat rutin bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Rapat dipimpin Kepala Bidang HAM selaku Ketua MPDN Kota Gorontalo, Bintang Napitupulu didampingi Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Yuniar Kurniawaty selaku sekretaris beserta anggota MPD yang berasal dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo maupun dari unsur Notaris.

WhatsApp_Image_2022-05-11_at_16.57.56_1.jpeg

Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris. MPDN melakukan pengawasan terhadap notaris sebagaimana dimaksud dalam UUJN serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

 

Dalam kesempatan ini Bintang menyampaikan bahwa agenda rapat pada hari ini yakni dalam rangka membahas aduan masyarakat terhadap Saudara Notaris Ardy Chandra terkait pelanggaran kode etik yang telah disampaikan kepada sekretariat MPDN Kota Gorontalo pada tanggal 25 April 2022 oleh pelapor Saudara Tji Hengky Wibisono.

WhatsApp_Image_2022-05-11_at_16.57.56_3.jpeg

 Berdasarkan surat aduan tersebut, Notaris Ardy Chandra terbukti tidak melanggar kode etik Notaris dalam Undang-undang Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam aduan tersebut.

WhatsApp_Image_2022-05-11_at_16.57.56.jpeg

Namun berdasarkan hasil rapat disepakati bahwa Saudara Notaris Ardy Chandra harus dihadirkan dihadapan anggota Majelis Pengawas Daerah untuk menjelaskan hal tersebut. Waktu yang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari Notaris Ardy Chandra antara tanggal 17 Mei 2022 dan tanggal 18 Mei 2022 dengan meminta kepada Notaris yang bersangkutan untuk membawa serta akta yang berhubungan dengan aduan tersebut.


Cetak   E-mail