Tegaskan Pentingnya Penerapan PMPJ, Tim Joint Audit Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Audit Kepatuhan Langsung (on site) Penerapan PMPJ bagi Notaris di wilayah

WhatsApp_Image_2022-04-28_at_15.42.05.jpeg

Gorontalo – (28/4), Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, serta tim joint audit dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo laksanakan audit kepatuhan langsung (on site) terhadap 5 notaris di Kota Gorontalo.

 

Dibagai dalam tiga tim, Kegiatan diawali dengan entry meeting sekaligus menyampaikan tentang maksud dan tujuan audit pada hari ini. Salah satu tujuan dari dilaksanakannya audit kepatuhan langsung ini adalah untuk meningkatkan pengawasan Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah terkait penerapan PMPJ oleh Notaris di Wilayah, serta meningkatkan kepatuhan notaris dalam menerapkan PMPJ dan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).

WhatsApp_Image_2022-04-28_at_15.42.09.jpeg

Kegiatan join audit Notaris ini dilaksanakan juga dalam rangka melakukan pembinaan terhadap notaris yang beresiko tinggi dan sangat tinggi berdasarkan analisa PPATK sesuai dengan data yang sudah diinput oleh para notaris terkait dengan PMPJ Notaris. Di exit meeting atau hari terakhir pemeriksaan, nantinya Tim akan memberikan rekomendasi kepada para notaris berdasarkan hasil pemeriksaan.

WhatsApp_Image_2022-04-28_at_15.42.10.jpeg

 


Cetak   E-mail