Gorontalo – (27/04), bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Majelis Kehormatan Notaris (MKNW) Provinsi Gorontalo telah melaksanakan rapat rutin yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKNW Provinsi Gorontalo Kaharuddin Kamaru dari unsur Notaris. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini membahas dua hal penting yakni Evaluasi Kinerja MKNW Provinsi Gorontalo dan Agenda Kerja MKNW Provinsi Gorontalo Tahun 2022.
Rapat MKNW tersebut menghasilkan berbagai masukan dari semua anggota MKNW, yakni :
-
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh aparat penegak hukum harus lebih memperhatikan batasan terkait Pemberian persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dalam pemanggilan Notaris sebagaimana amanah Peraturan Perundang-undangan;
-
Setiap keputusan hasil rapat pleno dari MKNW, harus menjelaskan dasar pertimbangan pengambilan keputusan beserta dasar hukumnya;
-
Perlunya pendampingan oleh anggota MKNW kepada Notaris dalam setiap tahapan proses peradilan;
-
Perlunya dibuat standar operasional prosedur terkait proses pemeriksaan notaris oleh MKNW
Selanjutnya, Rapat MKNW tersebut menghasilkan kesepakatan yakni:
-
Akan diagendakan koordinasi antara Ketua MKNW Provinsi Gorontalo (Kakanwil) dengan pimpinan Aparat Penegak Hukum yakni Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Gorontalo;
-
Akan diagendakan rapat selanjutnya untuk membahas penyusunan standar operasional prosedur terkait pemeriksaan notaris