KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO MELAKUKAN RAPAT AWAL TELAAHAN DUGAAN PELANGGARAN HAM ATAS PHK SEPIHAK DI KABUPATEN POHUWATO

WhatsApp_Image_2022-04-19_at_14.48.46.jpegWhatsApp_Image_2022-04-19_at_14.48.47.jpeg

Gorontalo - (19/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Tim Yankomas Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM telah melaksanakan rapat awal telaahan dugaan pelanggaran HAM yang diadukan oleh saudara Risno Adam, selaku kuasa hukum dari Salma Walingalo, dkk. terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan tempat dimana para pengadu bekerja menggantungkan hidupnya.

 

Seperti kita ketahui bahwa Yankomas adalah Pelayanan Komunikasi Masyarakat, yaitu layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Yankomas.

 

Rapat telaah awal aduan Yankomas ini berlangsung dalam suasana akrab dan informatif, dipimpin oleh Bintang Napitupulu, selaku Kabid HAM dan Plh. Kadiv Yankumham. Selain itu hadir pula Sarton Dali, Kasubbid Pemajuan HAM selaku pelaksana Yankomas, beserta anggota.

 

Mengingat data-data menyangkut identitas pengadu yang belum lengkap, maka tim Yankomas belum dapat melanjutkan telaahan ke substansi dugaan adanya pelanggaran HAM. Hasil rapat menyimpulkan bahwa para pengadu masih harus melengkapi data-data dan identitas diri sebagai kelengkapan aduan.


Cetak   E-mail