Tim Pemantauan/Pengawasan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Gorontalo Lakukan Koordinasi ke Dinas Perindag dan UMKM

WhatsApp_Image_2022-04-12_at_14.24.34.jpeg

Gorontalo - (12/04) Tim Pemantauan/Pengawasan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang diketuai oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rianingsih Kasim dengan didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum dan JFU Bidang Pelayanan Hukum melakukan koordinasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM. Tim diterima langsung oleh Kepala Bidang Perindustrian, M. Irwandi.

Rianingsih menjelaskan tujuan dari koordinasi ini yaitu mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya dibidang Indikasi Geografis yang terjadi pada Kopi Pinogu. Tim telah menerima informasi bahwa ada pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Bone Bolango yaitu penjualan produk Kopi Pinogu yang telah bersetifikat Indikasi Geografis di Center Point Bone Bolango dimana penjual tersebut bukan merupakan anggota MPIG yang memiliki hak atas Indikasi Geografis Kopi Pinogu.

Kabid Perindustrian berharap sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM, Pemda dan MPIG agar penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik sehingga semua merasa aman dan nyaman dalam berusaha. Terlebih, sekarang telah ada 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang dapat membantu penegakan hukum dibidang Kekayaan Intelektual.

Tim juga mengunjungi toko yang ada dikawasan Centre Point Bone Bolango yang terindikasi menjual produk Kopi Pinogu yang bukan merupakan anggota dari MPIG selaku pemegang sah hak atas Indikasi Geografis Kopi Pinogu, namun dikarenakan masih dalam suasana bulan Ramadhan, sehingga toko tersebut belum beroperasi di siang hari. Tim juga sudah mendapatkan nama-nama maupun produk yang terindikasi melakukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.

WhatsApp_Image_2022-04-12_at_14.24.40.jpeg


Cetak   E-mail