Kepala Bidang Pelayanan Hukum Terima aduan Masyarakat Soal Pembuatan Akta Oleh Notaris

 

Gorontalo – Senin (11/4), Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun didampingi oleh Moh. Zaki Faisal, Fungsional Penyuluh Hukum menerima aduan masyarakat atas nama Ibu Yetti Lamadlauw yang mengadukan persoalan diterbitkannya 2 (dua) kali akta perubahan atas nama Yayasan Bhakti Nusantara Gorontalo yang telah dilakukan oleh seorang Notaris berkedudukan di Kota Gorontalo. Terhadap aduan tersebut, kemudian Yetti Lamadlauw menceritakan duduk persoalannya dimana akta perubahan pertama telah dibuat dihadapan seorang Notaris yang berinisial TO dan berkeduidukan di Kota Gorontalo. Kemudian akta perubahan tersebut dilakukan perubahan kembali oleh Notaris yang berbeda dengan inisial FAP berkedudukan pula di Kota Gorontalo.

Yetti juga menyampaikan bahwa pada dasarnya ia sangat berkeberatan terhadap proses penerbitan akta perubahan tersebut dan merasa terzholimin sehingga ia telah melaporkan hal tersebut pada Majelis Pengawas Daerah Kota Gorontalo. Oleh Majelis Pengawas Daerah telah dilakukan sidang dan merekomendasi agar pihak Notaris dijatuhi hukuman oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

Yetti juga menyampaikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Hukum bahwa Majelis Pengawas Notaris Wilayah telah mengeluarkan dua kali surat peringatan tertulis dengan memerintahkan pihak Notaris untuk melakukan mediasi dengan para penghadap untuk melakukan pembatalan akta nomor 2 tanggal 2 November 2021 tentang Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Bhakti Nusantara. Atas keluarnya surat peringatan tersebut Yetti Lamadlauw berharap agar Kepala Bidang Pelayanan Hukum dapat segera mendorong dan mendesak Notaris tersebut mematuhi isi putusan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum akan menyampaikannya kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris untuk dapat menindaklanjutinya, karena sebagai pejabat struktural ia wajib untuk meneruskan persoalan ini ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

WhatsApp_Image_2022-04-12_at_08.53.40.jpeg


Cetak   E-mail