Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pemantauan Kekayaan Intelektual di Gorontalo Utara

WhatsApp_Image_2022-04-11_at_15.07.35.jpeg

Gorontalo – Senin (11/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Rianingsih Kasim melaksanakan pemantauan dan pengawasan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gorontalo Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemetaan pelanggaran Kekayaan Intelektual berupa Merk, Hak Cipta dan Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.

Mengawal kegiatan, tim mengunjungi Polres Gorontalo Utara yang diterima oleh Kasat Reskrim Ipda I Made Budiantara Putra, untuk berkoordinasi terkait potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara.

Kegiatan selanjutnya dilakukan dengan mengunjungi pertokoan di Gorontalo Utara untuk melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya Merk, dan Hak Cipta.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, masih banyak ditemukan produk - produk bajakan yang menggunakan merk-merk terkenal. Hal ini tentu berpotensi melanggar kekayaan intelektual, yang selanjutnya menjadi catatan untuk Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo untuk lebih intens lagi dalam melakukan sosialisasi terhadap Kekayaan Intelektual.

WhatsApp_Image_2022-04-11_at_15.07.34.jpegWhatsApp_Image_2022-04-11_at_15.07.36.jpeg


Cetak   E-mail