Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Berikan Pembekalan Kepada CPNS dilingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo

WhatsApp Image 2022 04 06 at 14.31.06

Gorontalo – (6/4) Pejabat Struktural Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo berikan pembekalan kepada CPNS terkait tugas dan fungsi yang ada di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertempat di aula pengayoman Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Hadir memberikan materi yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun, Kepala Bidang HAM, Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya, Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH, Indra Lesmana P. Salimuddin, serta Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Sarton Dali, yang dipandu oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Yuniar Kurniawaty sebagai moderator.

Materi yang disampaikan yaitu tugas dan tanggungjawab yang diemban Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terdiri dari 6 unit eselon 1, yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) dan Balitbang Hukum dan HAM.

Adapun dalam struktur organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terbagi kedalam tiga bidang, yaitu Bidang Hukum, Bidang Pelayanan Hukum serta Bidang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya penjabaran dari 6 unit eselon 1 tersebut dijelaskan secara umum oleh masing-masing pejabat dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, baik itu dari para kepala bidang maupun para kepala subbidang.

WhatsApp Image 2022 04 06 at 17.07.31WhatsApp Image 2022 04 06 at 17.07.31WhatsApp Image 2022 04 06 at 17.07.31WhatsApp Image 2022 04 06 at 17.07.31


Cetak   E-mail