Satu Lagi Terobosan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Berikan Konsultasi Tentang Kekayaan Intelektual Secara Virtual Kepada Masyarakat

WhatsApp_Image_2022-04-05_at_14.50.08.jpeg

Gorontalo – (5/4) Sebuah terobosan baru yang dilakukan Kabid Yankum, Ramlan Harun yaitu Konsultasi KI secara virtual, dimana masyarakat tidak perlu direpotkan datang ke Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan kerjasama dengan Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo dalam rangka menjalankan tridarma perguruan tinggi bidang pemberdayaan masyarakat.

Dalam konsultasi tersebut, Ramlan menjelaskan jenis-jenis kekayaan intelektual diantaranya merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Selain itu dijelaskan juga pengertian merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Selain pengertian, dijelaskan juga fungsi pendaftaran merek, fungsi pemakaian merek, sistem klasifikasi merek, dan syarat, prosedur dan biaya pendaftaran merek:

Ramlan meyakini bahwa dengan kegiatan ini dapat mendorong masyarakat lebih mengenal apa itu kekayaan intelektual dan mengerti manfaat serta kegunaan dari kekayaan intelektual, sehingga pendaftaran pencatatan kekayaan intelektual dapat meningkat di provinsi Gorontalo.

WhatsApp Image 2022 04 05 at 13.42.27WhatsApp Image 2022 04 05 at 13.42.27WhatsApp Image 2022 04 05 at 13.42.27

 

 

 


Cetak   E-mail