Tim Kajian Perda Laksanakan Rapat Penyampaian Kajian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Gorontalo

Gorontalo – (25/3) Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tim kajian perda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Penyampaian Hasil Kajian Peraturan Daerah Kota Gorontalo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat kajian dilakukan berdasarkan permohonan dari pemerintah daerah kota Gorontalo perihal permohonan kajian peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Rapat penyampaian hasil kajian dihadiri oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya, ketua merangkap anggota kajian perda tahun 2020 Sutrisno S.Ade dan perwakilan pemerintah kota Gorontalo yang diwakili oleh analis hukum bagian hukum setda kota Gorontalo.

Peraturan Daerah yang dilakukan Kajian adalah sebagai berikut :
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha,
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo, ada beberapa saran/rekomendasi yang disampaikan:
- Perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang baru dengan ditetapkan dalam satu peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Perlu untuk memuat substansi terkait dengan Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

WhatsApp_Image_2022-03-25_at_14.29.05.jpegWhatsApp_Image_2022-03-25_at_14.29.04.jpeg


Cetak   E-mail