Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelompok/Keluarga Sadar Hukum

Gorontalo – (25/03) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Hukum melaksanakan pembentukan dan pembinaan Desa/ Kelompok/ Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di desa Pangi kecamatan Suwawa Timur kabupaten Bone Bolango.

Kegiatan dibuka oleh Camat Suwawa Timur, Marten Hunawa, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atas dilaksanakannya kegiatan pembentukan dan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum ini.

"Saya atas nama pemerintah kecamatan Suwawa Timur mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk kegiatan ini. Saya berharap dengan kegiatan ini pemahaman hukum khususnya masyarakat desa Pangi lebih memahami hukum sehingga dengan pemahaman hukum yang baik akan menimbulkan kepekaan dimasyarakat tehadap hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari", ucap Marten.

Marten juga menambahkan tidak bisa dipungkiri bahwa di Gorontalo masih banyak kasus-kasus atau fenomena seperti pencabulan, pernikahan dini dan perkawinan sedarah. Namun kasus tersebut selama ini masih banyak diselesaikan secara kekeluargaan karena dianggap aib. "Mudah-mudahan dengan kegiatan ini kita semua mulai dari lingkup kelompok, keluarga sampai tingkat desa lebih memahami hukum sehingga bisa sama-sama mencegah kejadian-kejadian atau kasus yang tidak diinginkan".

Selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Sakka menyampaikan tentang pentingnya kegiatan pembentukan/pembinaan desa/kelurahan sadar hukum ini.

"Dengan adanya kegiatan ini kami harapkan di desa Pangi terbentuk kelompok desa sadar hukum".
Selain itu Rustam Sakka juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga ada progaram bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan juga konsultasi hukum gratis.

"Bantuan hukum gratis ini diberikan kepada masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu tanpa dipungut biaya apapun mulai dari penyidikan sampai tahap peninjauan kembali", ucap Rustam.

Kemudian kegiatan dilanjutkan penyampaian materi oleh Mohamad Zaki Faisal selaku penyuluh hukum muda, dan Mursid Mangati serta Martvina Sapii sebagai penyuluh hukum pertama.

WhatsApp_Image_2022-03-25_at_11.00.21.jpeg


WhatsApp_Image_2022-03-25_at_11.00.19.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-25_at_22.11.26.jpeg


Cetak   E-mail