Promosi dan Diseminasi KI di Kabupaten Pohuwato, Heni :"Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual Untuk Melindungi Ide, Kreasi dan Inovasi Masyarakat".

WhatsApp_Image_2022-03-24_at_14.40.39.jpeg

Pohuwato - (24/3) “Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal/individu sebagai basis dari pengembangan ekonomi kreatif. Oleh karena itu pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah dan nasional serta berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian daerah maupun nasional. Promosi dan Diseminasi KI ini dirasa perlu untuk memberikan pemahaman karena pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual untuk melindungi ide, kreasi dan inovasi masyarakat", demikian pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Marisa Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Irene Marisa Kabupaten Pohuwato ini dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo serta dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pohuwato, Hais Ahmad. Adapun peserta kegiatan berjumlah 30 (tiga puluh) orang terdiri dari perwakilan Dinas Perindagkop Kabupaten Pohuwato, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato, Lapas Kelas IIB Pohuwato, Akademisi, UMKM, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Pohuwato.
Setelah acara pembukaan selesai, Kakanwil didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dan Kadis Perindag Kab. Pohuwato menyempatkan diri untuk meninjau contoh produk dari UMKM Kab. Pohuwato. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi materi pertama yang dipandu oleh Kepala Subbidang Pelayanan KI, Rianingsih Kasim dan menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama berasal dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Wahidun Dehimeli dengan materi "Peran dan Fungsi Klinik Kekayaan Intelektual pada Plut Diskumperindag Provinsi Gorontalo dalam Peningkatan Pendaftaran KI" sementara narasumber kedua adalah Kepala Bidang Industri Disperindagkop dan UKM, Samuel Alfons dengan materi "Peran Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual". Para peserta sangat antusias dalam menerima materi yang kemudian memberikan banyak pertanyaan dalam sesi tanya jawab.
Untuk sesi kedua dimulai dan dipandu oleh moderator yang merupakan Penyuluh Hukum Pertama, Martvina Sapi'i. Materi "Promosi dan Diseminasi KI" dalam sesi kedua ini disampaikan oleh Ruth Swarny Saragih, pelaksana/operator aplikasi KI pada Subbid Pelayanan KI selaku narasumber ketiga. Tanya jawab kembali berlangsung seru dengan banyaknya pertanyaan para peserta. Rangkaian kegiatan Promosi dan Diseminasi KI di Kabupaten Pohuwato ditutup dengan closing statement yang menyimpulkan keseluruhan materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kekayaan intelektual di kalangan Instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Perguruan Tinggi, Kelompok Masyarakat, dan UMKM di Kabupaten Pohuwato. Harapannya, Pemerintah Kabupaten Pohuwato berkenan memberikan dukungan berupa penganggaran dari APBD Pemda Kab. Pohuwato untuk memfasilitasi pendaftaran gratis bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Pohuwato. Apalagi pendaftaran terhadap kekayaan Intelektual ini akan berdampak positif bagi perekonomian di daerah", tutup Kabid Pelayanan Hukum.

WhatsApp_Image_2022-03-24_at_15.03.36_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-24_at_15.03.36_2.jpegWhatsApp_Image_2022-03-24_at_15.03.36.jpeg


Cetak   E-mail