Maksimalkan Pemenuhan Hak-Hak WBP, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Saksikan Penandatanganan PKS Jajaran Pemasyarakatan Dengan Stakeholder se Provinsi Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-03-23_at_14.50.53_3.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-23_at_14.50.53_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-23_at_14.50.53_5.jpegWhatsApp_Image_2022-03-23_at_14.50.53_6.jpegWhatsApp_Image_2022-03-23_at_14.50.53.jpegWhatsApp_Image_2022-03-23_at_14.50.53_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-23_at_14.50.53_4.jpeg

Gorontalo - (23/3), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan provinsi Gorontalo.

Disamping Divisi Pemasarakatan, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) juga dilakukan antara Lapas Kelas IIA Gorontalo, Lapas Kelas IIB Boalemo dengan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo, Kementerian Agama Kota Gorontalo, RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo, PMI Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo, Fakultas Ushuludin dan Dakwah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum Pro Justisia Kota Gorontalo, dan IPWL Yayasan Dharma Bakti Ummu Syahidah.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan di Lapas berupa hak memperoleh perawatan (baik rohani maupun jasmani), hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta makanan yang layak, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang diamanatkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, itu merupakan tugas dan tanggung jawab jajaran pemasyarakatan yang dalam pelaksanaannya perlu melibatkan stakeholder dalam peningkatan pelayanan pemasyarakatan.

 

Begitu juga dengan pemberian vaksin dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan penyakit menular lainnya yang masih memerlukan langkah-langkah strategis untuk penanganannya sehingga keberadaan WBP, termasuk WBP yang berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas dan gangguan mental kejiwaan) tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal. Sementara itu dilain sisi pemenuhan hak menuju akses keadilan ikut ditingkatkan pula melalui peran serta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terkareditasi di Gorontalo.

 

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Ibu yang hadir dan telah bersedia menandatangani perjanjian kerja sama ini, berharap adanya suatu komitmen bersama yang tulus dan rasa tanggung jawab guna meningkatkan harkat dan martabat warga binaan pemasyarakatan. Kiranya ini juga dapat menjadi bentuk sinergitas yang berkelanjutan diwaktu mendatang" ucap Heni.

 

Hadir secara langsung Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. Yana Yanti Suleman juga sangat mengapresiasi kegiatan perjanjian kerja sama tersebut, lebih lagi ini merupakan pertama kali di Gorontalo.

 

Dengan adanya PKS ini, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo akan lebih siap lagi dalam memberikan pelayanan. Pelayanan ini bukan hanya sebatas fisik, namun juga kesehatan psikologis, khususnya untuk warga binaan pemasyarakatan yang ada di provinsi Gorontalo.

 

dr. Yana juga menambahkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tidak hanya melayani orang yang sakit, tetapi akan memelihara kesehatan dalam hal ini warga binaan, “Sakit tidak sakit, kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin”.

 

Pejabat jajaran pemasyarakatan yang melakukan penandatanganan yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Indra Setiabudi Mokoagow dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo, Giyono.

 

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda, para Kepala UPT Pemasyarakatan, para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, serta pelaksana dijajaran pemasyarakatan.


Cetak   E-mail