Tingkatkan Pendaftaran Merek dan IG, Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Gorontalo Konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2022-03-15_at_16.19.35.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-15_at_16.19.33.jpegWhatsApp_Image_2022-03-15_at_16.19.34_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-15_at_16.19.35_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-15_at_16.19.34.jpeg

Jakarta, Senin (14/03), Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diketuai Kasubbid Pelayanan KI, Rianingsih Kasim didampingi Kasubbid Pemajuan HAM, Sarton Dali serta pelaksana Subbidang Pelayanan KI. Konsultasi dilaksanakan bersama Subkoordinator Pemantauan dan Pengawasan IG, Idris, dengan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim yaitu untuk meminta informasi mengenai produk ArenGo serta membawa dokumen kelengkapan produk ArenGo agar bisa langsung diperiksa oleh tim pemeriksa indikasi geografis. Kasubbid Pelayanan KI juga memberitahukan bahwa ada tiga potensi indikasi geografis di Gorontalo yang perlu didaftarkan yaitu Kakao Kabupaten Boalemo, Pisang Gapi Merah Kabuptaen Gorontalo dan Ikan Bandeng Kabupaten Pohuwato. Idris menanyakan dimana dilakukan uji sampel ArenGo dan merekomendasikan untuk melakukan pengujian laboratorium ditempat yang sudah terakreditasi yaitu salah satunya di PT. Saraswati Bogor, Puslit Koka Jember dan Balai Pengujian Pertanian Bogor. Karena semua hasil dari laboratorium tersebut memiliki hasil yang akurat, Idris juga memberitahu beberapa komponen yang harus di uji laboratorium untuk memenuhi persyaratan pendaftaran indikasi geografis. Ditambahkan juga apresiasi kepada MPIG provinsi Gorontalo yang telah berperan aktif selama ini dalam membantu provinsi Gorontalo memenuhi dan mendaftarkan indikasi geografis yang ada di Gorontalo.

 

Selanjutnya tim melakukan koordinasi ke Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek untuk menyampaikan surat sanggahan merek Orasawa, tim diterima oleh Subkoordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi, Irma Setio Pratiwi. disampaikan bahwa merek Orasawa telah di pakai pada kategori 30 yang sama dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dalam waktu maksimal 3 bulan mendatang tim pemeriksa merek akan memberitahukan hasil keputusan melalui email, dijelaskan bahwa masih dapat dilakukan banding pada merek Orasawa

 

Pada Selasa (15/03), tim melakukan koordinasi ke Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal KI, tim diterima oleh Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan, Ranie Utami Ronie, Kasubbid Pelayanan KI menanyakan mengenai Target Kinerja KI 2022 khusus nya kegiatan IP Clinic, Ranie Utami Ronie menjelaskan untuk Narasumber dan Tim sudah ditentukan oleh DJKI sehingga Kantor Wilayah hanya menentukan tanggal pelaksanaan kegiatan IP Clinic, dan harus diperhatikan apa yang sedang diminati pada Provinsi Gorontalo. Kasubbid Pelayanan KI menjelaskan Kanwil Kemenkumham Gorontalo sudah memilih Hak Cipta dan Indikasi Geografis untuk dilaksanakan IP Clinic namun akan menambahkan Merek di IP Clinic karena antusias masyarakat Gorontalo terhadap pendaftaran merek cukup tinggi.

 

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, tim diterima oleh Sub Koordinator Pencegahan, Cecep Sarip Hidayat. Kasubbid Pelayanan KI menanyakan mengenai Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI tentang bagaimana tahapan dan syarat-syaratnya. Cecep Sarip Hidayat menjelaskan pertama melakukan koordinasi dengan DJKI serta memilih tempat perbelanjaan yang akan di sertifikasi, kedua meninventarisir tempat perbelanjaan yang dipilih sesuai dengan syarat yang diberikan DJKI, selanjutnya akan dilakukan kembali pemeriksaan oleh DJKI untuk memastikan apakah layak mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI.


Cetak   E-mail