Kanwil Kemenkumham Gorontalo laksanakan Evaluasi Desa Sadar Hukum Di Desa Kotaraja

Gorontalo – Kamis (10/3) Tahun 2022 Provinsi Gorontalo telah memiliki 60 Desa/Kelurahan yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum, Hal ini setelah pada tahun 2014 mengalami penambahan sebanyak 53 desa dari 7 desa pada tahun 2011 yang tertuang melalui keputusan Gubernur No. 394/34/IX/2014. Atas dasar ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo melaksanakan penyuluhan hukum sekaligus melaksanakan evaluasi di desa Kotaraja Kec. Dulupi Kabupaten Boalemo yang pernah ditetapkan menjadi desa sadar hukum pada tahun 2011.

 

Kegiatan evaluasi dan penyampaian materi Desa Sadar Hukum di Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo dilaksanakan oleh tim Penyuluh Hukum serta diikuti sebanyak
25 orang terdiri dari tokoh pemuda, agama, adat serta ditambah dari perangkat desa unsur instansi terkait seperti Babinsa, Babinkamtibmas.

 

Penyampaian materi hukum pertama dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Muhamad Djaelani tentang Mekanisme Kriteria Penilaian Desa Sadar Hukum beserta Evaluasinya, dilanjutkan dengan materi kedua yaitu Dampak Hukum Penggunaan Media Sosial yang di sampaikan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Moh. Zaki Faisa, materi ketiga terkait Pernikahan Yang Terjadi Pada Usia Dini yang di sampaikan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Ira Pakaya dibantu oleh 2 orang JFU Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Suwarti Suna dan Wiwin Samaun.

 

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum ditengah masyarakat selain itu pula untuk mengetahui perkembangan apakah desa tersebut masih konsisten mempertahankan predikatnya sebagai desa sadar hukum sekaligus juga dalam rangka terwujudnya proses penilaian kriteria desa sadar hukum

WhatsApp_Image_2022-03-10_at_13.15.50_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-10_at_13.15.50.jpeg


Cetak   E-mail