Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Workshop Monitoring dan Sosialisasi Wali PAS, SPPN, ASDIR, SAE UIP Dan Rehabilitasi

Gorontalo – Senin (07/03) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo Melalui Divisi Pemasyarakatan Melaksanakan Workshop Monitoring dan Sosialisasi WALI PAS, SPPN, ASDIR, SAE, UIP dan Rehabilitasi.

Kegiatan yang dilaksanakan secara Virtual ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Hantor Situmorang bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan beserta Jajaran Divisi Pemasyarakatan.

WhatsApp_Image_2022-03-07_at_15.31.49.jpeg

Dalam Sambutannya, Kakanwil mengungkapkan Penyelenggaraan Pemasyarakatan Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 35 tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Bertujuan Untuk Meningkatkan Objektifitas Penilaian Perubahan Perilaku Tahanan, Narapidana Dan Klien Sebagai Pedoman dalam Pelaksanaan Pelayanan, Pembinaan Dan Pembimbingan. Sejalan Dengan Hal Tersebut, Dibutuhkan Peran Seluruh Petugas Pemasyarakatan Terutama Peran Wali Pemasyarakatan harus berjalan secara Maksimal.

“Dalam pelaksanaan SPPN ini dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pembinaan Narapidana yang Menerapkan Evidence-Based Correctional Treatment Sehingga Dapat Mendorong Objektivitas dan Akuntabilitas Dari Penilaian Narapidana. Selain Itu, Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Yang Mengamanatkan Pemberian Pembinaan Narapidana Perlu Disesuaikan Dengan Tingkat Risiko dan Kebutuhan Narapidana” Ungkap Kakanwil.

Dalam arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan memerintahkan kepada Seluruh Petugas Pemasyarakatan agar selalu menjaga Integritas, pahami Standar Operasional Prosedur serta laksanakan dengan penuh tangung jawab, jaga Marwah Pemasyarakatan.WhatsApp_Image_2022-03-07_at_10.02.51_3.jpegWhatsApp_Image_2022-03-07_at_15.32.01.jpeg

 


Cetak   E-mail