Perkuat Kapasitan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Gelar Forum Pendalaman Materi

Gorotalo – (22/02) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah.

Kegiatan yag dilaksanakan di aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Gorontalo ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Sakka, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya, serta seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di kanwil kemenkumham Gorontalo. Pada kegiatan ini menghadirkan pemateri Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Dr. Yusrianto Kadir, S.H., M.H sebagai narasumber dan Koordinator JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rahmat Fery Pontoh sekaligus moderator pada kegiatan ini.WhatsApp_Image_2022-02-22_at_16.38.03_2.jpeg

 Dalam forum pendalaman materi ini, narasumber membahas mengenai Problematika Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah dimana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada teknis perumusan ketentuan pidana dalam PERDA yaitu rumusan pidana harus bertumpu pada asas-asas umum hukum pidana, dalam merumuskan ancaman pidana harus memenuhi unsur-unsur, dan rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas apakah pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif, alternatif, atau kumulatif alternatif.

Melalui pelaksanaan kegiatan forum pendalaman materi ini, diharapkan dapat meningkatkan kreatifitas serta kemampuan para perancang yang pada akhirnya berdampak dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.WhatsApp_Image_2022-02-22_at_16.38.03.jpeg

 


Cetak   E-mail