Cek Pelayanan Tahanan di UPT PAS, Tim Monev Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Kunjungi Lapas Kelas IIB Pohuwato

Gorontalo – Selasa (22/02) Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Rustam Gani Mengunjungi Lapas Kelas IIB Pohuwato untuk melakukan monitoring dan evaluasi Pelayanan Tahanan.

Bertempat di Lapas Kelas IIB Pohuwato , Kasubid Yantah, Kesrehab beserta jajaran disambut langsung oleh Kalapas Kelas IIB Pohuwato, Irman Jaya.

Kasubid Yantah Kesrehab, Rustam Gani mengatakan bahwa Tujuan dari Monev ini Untuk melihat hasil dari pelayanan tahanan di Lapas Kelas IIB Pohuwato sudah berjalan dengan baik atau sebaliknya.

Giat diawali dengan pengecekan buku buku register Tahanan , pemeriksanaan Tahanan yang overstaying, pemeriksaan dapur Lapas , pengecekan langkah langkah yang diambil oleh UPT dalam pencegahan dan strategi litigasi dalam menghadapi covid 19, serta pengecekan jumlah petugas dan WBP yang sudah di vaksin. Dari kegiatan monev yang telah dilaksanakan didapatkan hasil Capaian kerja Pelayanan Tahanan di Lapas Pohuwato sudah berjalan dengan baik seperti , makanan untuk warga binaan (bahan,proses pembuatan, penyajian), Overstaying sudah Zero, namun ada beberapa yang memiliki perbaikan seperti dalam pencatatan pada buku register tidak sinkron dengan SDP , untuk Covid 19 smpai saat ini belum ada petugas maupun WBP yang terpapar Covid 19 , dan langkah yang diambil dari pihak lapas dalam penanganan covid yaitu melakukan penyemprotan disinfektan , menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta jaga kebersihan lapas/rutan, dan terkait vaksin masih terdapat kendala yakni terdapat 20 orang WBP yang belum vaksin karena tidak memiliki NIK. Dalam kesempatannya kasubid yantah kesrehab, Rustam Gani memberikan arahan dan penguatan kepada operator SDP Lapas dan Pejabat bagian registrasi dan kesehatan Kelas IIB Pohuwato agar dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dukcapil setempat terhadap WBP yang belum Memiliki NIK dan belum vaksin, serta lebih menertibkan administrasi dan proses penananganan perkara, pencegahan overstaying, habis masa penahanan bagi tahanan pengadilan untuk mewujudkan tertib administrasi pada proses hukum serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan guna mempertahankan dan meningkatkan kinerja dari waktu ke waktu.WhatsApp_Image_2022-02-22_at_11.04.04.jpegWhatsApp_Image_2022-02-22_at_11.04.05.jpeg


Cetak   E-mail