Mitigasi Risiko untuk Penanganan Covid-19, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Kunjungan ke Lapas Kelas IIA Gorontalo

Gorontalo - (21/02) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan didampingi Kabid Keamanan, Yopy W Sumaraw dan Kabid Pembinaan, Tjahja Rediantara memeriksa Mitigasi Risiko Penanganan Covid-19 di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Kepala Divisi Pemasyarakatan bersama tim diterima oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, Indra S. Mokoagow dan Kasibinadik, Kasdin Lato. Pada kesempatan ini, Kadivpas meminta kepada jajaran Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk melakukan isolasi tahanan yang terkonfirmasi positif covid-19 dan meminta ruang isolasi harus jauh dari kompleks kerumunan WBP maupun pegawai serta menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pemeriksaan WBP.WhatsApp_Image_2022-02-21_at_13.08.32.jpeg Kadivpas meminta kepada Kalapas untuk membuat laporan atensi untuk kasus positif covid-19 tersebut dan membuat langkah-langkah mitigasi risiko untuk penanganannya.

Tenaga medis di Lapas Kelas IIA Gorontalo mengungkapkan bahwa langkah yang telah dilakukan untuk penanganan covid-19 saat ini adalah melakukan tracking contact dengan tahanan yang positif covid-19 dan melakukan swab antigen untuk mengetahui orang-orang yang telah terkontak dengan tahanan yang terkonfirmasi positif tersebut. Disamping itu, Kadivpas menekankan bagi pegawai yang belum vaksinasi kedua agar segera melakukan vaksinasi dan menyiapkan untuk vaksin ketiga (booster).

Pada kesempatan yang sama, Kabid Pembinaan mengecek kesiapan SK Pembagian Wali Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk penerapan SPPN dalam pola pembinaan sesuai klasifikasi lapas dan mengecek rekonsiliasi piutang uang pengganti WBP kasus tipikor Lapas Kelas IIA Gorontalo.

WhatsApp_Image_2022-02-21_at_13.08.29.jpeg


Cetak   E-mail