Jemput Bola Untuk Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kasubbid Pelayanan KI bersama Tim Temui Rektor Universitas Bina Taruna Gorontalo

koordinasi unbita front

Gorontalo - Jum'at (18/2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta. Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan melaksanakan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di seluruh perguruan tinggi di Provinsi Gorontalo. Langkah pertama yang ditempuh adalah melaksanakan koordinasi dengan para Rektor ataupun jajaran pimpinan dari setiap Perguruan Tinggi tersebut.

 

Pada kesempatan kali ini, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubbid Yan KI), Rianingsih Kasim bersama tim mengunjungi Universitas Bina Taruna (UNBITA) Gorontalo untuk menemui Rektor UNBITA, Ellys Rachman. Di awal pertemuan, Kasubbid Yan KI menjelaskan bahwa proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).

 

"POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara 5 sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran. Layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7x24jam sesuai prinsip anywhere and anytime", jelas Kasubbid Yan KI.

 

Selanjutnya Kasubbid Yan KI memohon perkenan Rektor untuk memfasilitasi kegiatan pendampingan pengajuan permohonan KI di UNBITA yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2022. Hal ini disambut baik oleh Rektor yang bahkan menawarkan untuk melaksanakan MoU serta Webinar Nasional terkait Perlindungan Hak Cipta bagi Akademisi yang rencananya akan mengundang Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Syarifuddin sebagai narasumber.

 

Bahkan untuk optimalisasi kegiatan pendampingan, Rektor meminta agar pelaksanaannya disatukan dengan acara Peringatan Dirgahayu Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) pada tanggal 12 Maret 2022 yang dipusatkan di UNBITA. Hal ini langsung disetujui oleh Kasubbid Yan KI yang kemudian akan menyampaikan hasil koordinasi ini kepada jajaran Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo.

 

Koordinasi dilanjutkan ke Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo yang diterima oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan, Ramdhan Pade. Dimana tujuan koordinasi ini adalah untuk melakukan inventarisir produk indikasi geografis Provinsi Gorontalo. Ada beberapa jenis yang menjadi rekomendasi potensi indikasi geografis seperti : beras ponelo, jagung dan kopi, yang nantinya akan secara aktif didampingi pendaftaran Indikasi Geografis dari produk yang direkomendasikan.

koordinasi unbita 2koordinasi unbita 2

 


Cetak   E-mail