Kakanwil Bersama Pimti Hadiri Peluncuran Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM

Gorontalo – (07/02) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Hantor Situmorang beserta jajaran Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mengikuti peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM secara virtual di Ruang Rapat Kakanwil.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen HAM Mualimin Abdi menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia, sebagai upaya peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM.

"Atas dasar evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 selama 4 tahun, perlu dilakukan suatu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru untuk mengantikan Permenkumham tersebut. Setelah melalui proses perumusan, penyusunan dan finalisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, untuk mengantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018," ujar Dirjen HAM.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S Hieriej pada kegiatan ini memberikan arahan sekaligus meluncurkan secara resmi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. Wamenkumham mengatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jiwa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dan pada dasarnya mutlak harus diberikan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM, maka ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tanggal 5 Januari 2022" ujarnya Wamenkumham.

Menurut Wamenkumham bahwa pelayanan publik dapat meningkatkan kualitas dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan."Adapun kelompok rentan tersebut yaitu penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan balita/anak-anak" sambungnya

Timlak SIPKUMHAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Pengumpulan Data Terkait Pemenuhan Hak UMKM Akibat Kredit Macet di Provinsi Gorontalo

Dalam rangka analisis kebijakan dengan pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo dalam hal ini pada Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM laksanakan pengumpulan data lapangan pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango serta mengunjungi dan melaksanakan wawancara terstruktur pada Bank SulutGo Limboto dan Bank BRI di Kota Gorontalo, yang dilaksanakan pada hari Kamis hingga Jumat (4/2/2022).

Dalam kunjungannya, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Bintang Napitupulu, S.H., didampingi Kepala Subbidang Pengkajian Litbangkumham, Ibrahim Jahja,SE didampingi JFT Penyuluh Hukum, Muhamad Djaelani, S.H., M.H., Martvina Sapii, S.H., JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Oktafiani Dungga, S.H., M.H., Kamaruddin H. Dunggio, S.H., JFT Analis Hukum, Adolfina Daud, S.H., serta JFU Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo diterima dengan baik oleh Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, serta Pimpinan Bank SulutGo dan Bank BRI.

Kepala Bidang HAM menyampaikan tujuan kedatangan hari ini adalah melakukan pengumpulan data terkait jumlah pelaku UMKM di Kab/Kota di Provinsi Gorontalo serta data Pelaku UMKM yang mengalami kredit macet. Disamping melakukan pengumpulan data, dilaksanakan juga wawancara terstrukur berdasarkan instrumen penelitian yang telah disusun oleh Peneliti dari Akademisi Universitas di Gorontalo.

Kepala Subbidang Pengkajian Litbangkumham juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan indikator penentuan pelaku UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas kredit berupa KUR dan jenis kredit usaha lainnya.

Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa diharapkan dengan adanya kegiatan pengumpulan data dan wawancara terstruktur di instansi terkait dapat memaksimalkan hasil penelitian yang akan disusun oleh Peneliti guna merumuskan kebijakan di wilayah.

#Kemenkumhamgorontalo
#KamiPasti
#SemakinPasti
#KumhamPasti
#HantorSitumorang

IMG_5076.JPG

IMG_5079.JPG

 


Cetak   E-mail