Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Verifikasi Data Kewarganegaraan di Kabupaten Pohuwato

Gorontalo – Menindaklanjuti pemberitahuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pohuwato pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo terkait adanya perkawinan beda kewarganegaraan atau biasa yang disebut dengan perkawinan campur, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kantor Imigrasi (Kanim) Gorontalo melaksanakan kegiatan verifikasi data kewarganegaraan di Kabupaten Pohuwato selama 2 (dua) hari 13-14 Desember 2021.

Tim verifikasi data kewarganegaraan yang diketuai oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Zamroni dan anggotanya Kasubid Pelayanan Administasi Hukum Umum, Raman Helingo serta Kepala sub seksi teknologi informasi pd kanim gorontalo, rachmat sujarwo wibowo langsung melakukan pendataan pada Dinas Dukcapil Kab. Pohuwato.

Dari giat ini, tim dari kanwil meminta data terkait perkawinan campur, serta meminta Dukcapil Pohuwato agar segera melaporkan jika terjadi perkawinan campur di Pohuwato. Hal ini mencegah status kewarganegaraan terutama yang berdampak pada anak, dimana status kewarganegaraannya akan terlambat jika sudah 18+3 tahun.

WhatsApp_Image_2021-12-15_at_09.29.44_3.jpeg

WhatsApp_Image_2021-12-15_at_09.29.44_2.jpeg


Cetak   E-mail