Kanwil Kemenkumham Gorontalo Semarakkan Hari HAM Sedunia Dengan Sosialisasi dan Diskusi HAM di Universitas Negeri Gorontalo

WhatsApp Image 2021 12 12 at 11.55.10

Dalam rangka menyemarakkan Hari HAM Sedunia ke–73, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo pada hari Jum’at, 10 Desember 2021 mengadakan Sosialisasi HAM kepada para mahasiswa dan aktifis perempuan di Universitas Negeri Gorontalo. Kegiatan ini diselenggarakan oleh organisasi nirlaba Salam Puan yang fokus kepada anak, remaja dan keluarga di Provinsi Gorontalo bersama civitas akademika UNG, dan menghadirkan Kanwil Kemenkumham Gorontalo sebagai salah satu narasumber.

Sosialisasi ini mengangkat tema Ruang Aman Buat Mahasiswa di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Narasumber dalam Sosialisasi adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, yang dalam hal ini diwakili oleh saudara Ruly Agus, SH., MH., Fungsional Penyuluh Hukum Madya di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Prof. Karmila Mahmud, PhD., selaku Wakil Rektor 3 UNG, dan Novita Usu, PhD., seorang Akademisi dan Aktifis Hak-hak perempuan UNG.

WhatsApp Image 2021 12 12 at 11.54.47

WhatsApp Image 2021 12 12 at 11.55.35

Pada sessi penyampaian materi, sebelum masuk ke materi inti, narasumber Kanwil Kemenkumham Gorontalo, saudara Ruly Agus memberi pengantar berupa penjelasan tentang keberadaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Selanjutnya narasumber menjelaskan mengenai definisi HAM, keterkaitan antara Hukum dan HAM, serta 10 hak dasar yang ada dalam UU No. 39/1999 Tentang HAM. Narasumber secara spesifik juga menjelaskan tentang apa poin-poin penting dari Permendikbud No. 30/2021, serta hubungannya dengan 10 Hak Dasar HAM, khususnya Hak atas rasa aman, dan Hak Wanita. Ruly Agus menjelaskan bahwa kehadiran permendikbud ini akan melahirkan rasa aman khususnya bagi kalangan mahasiswa perempuan atas kekerasan seksual yang kerap kali terjadi akibat adanya ketimpangan dalam relasi kekuasaan. Sedangkan terhadap Hak wanita, Ruly Agus menjelaskan bahwa permendikbud ini dapat menjamin seorang perempuan dalam beraktifitas dan berprofesi khususnya dalam lingkup perguruan tinggi.

WhatsApp Image 2021 12 12 at 11.54.28


Cetak   E-mail