Kabid Yankum Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Bareskrim Polri Terkait Dengan Pengembangan, Pemantauan dan Evaluasi Tupoksi dan Wewenang PPNS di Provinsi Gorontalo

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_15.06.58_1.jpeg

Gorontalo – Bertempat di Ballroom Maqna Hotel Gorontalo, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Ramlan Harun menjadi pemateri pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Bareskrim Polda Gorontalo dengan tema “Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Melalui Pembinaan & Dukungan Penyidik Polri Serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mewujudkan penyidik yang profesional dan Berkeadilan” dilaksanakan pada hari Kamis (2/12) dan dihadiri oleh seluruh PPNS yang tersebar diseluruh instansi di Gorontalo .

Pada kesempatan ini, Kabid Yankum menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi PPNS berdasarkan Permenkumham Nomor 29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham. “Legalitas PPNS berdasarkan 3 faktor, pertama surat keputusan menteri, kedua berita acara sumpah, ketiga kartu tanda penyidik” lanjut Kabid Yankum. Beberapa materi yang disampaikan oleh Kabid Yankum kepada para peserta yakni terkait seleksi administrasi PPNS, Pemberhentian dan Pengangkatan kembali PPNS serta Pembinaan PPNS. Diakhir materi Kabid Yankum menyampaikan kesimpulan bahwa Menteri Hukum dan HAM memiliki peranan yang signifikan dan dapat melakukan kerja sama dengan pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pejabat PPNS yang bersangkutan.

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_15.06.58_2.jpegWhatsApp_Image_2021-12-02_at_15.06.59.jpeg


Cetak   E-mail