Memasuki Periode NATARU, Kanwil Kemenkumham Gelar Rapat Sosialisasi SE MenpanRB dan pelaksanaan anggaran akhir tahun 2021

WhatsApp_Image_2021-11-30_at_17.09.59.jpeg

GORONTALO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Hantor Situmorang kembali menyelenggarakan Rapat tentang pembatasan bepergian keluar daerah serta cuti bagi ASN selama periode Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2021-2022 dan Langkah - langkah Menghadapi Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun. Rapat dilaksanakan diruangan rapat Kepala Kantor Wilayah, dan dihadiri para pimti, ka.UPT serta seluruh pejabat administrasi dan JFT dan JFU Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Selasa, 30/11/2021.

Mengawali Rapat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Hantor Situmorang dalam sambutannya menyampaikan, bahwa semua beban tugas yang masih menumpuk atau masih banyak yang belum terselesaikan agar dilaporkan dan siapkan langkah-langkah guna mewujudkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran yang efektif, efisien dan akuntabel.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto beliau menyampaikan bahwa Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Dwi Harnanto

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS.

WhatsApp_Image_2021-11-30_at_17.09.59_1.jpeg


Cetak   E-mail